FEBI News - Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Alauddin Makassar bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggelar Kuliah Umum Gerakan Indonesia Berwakaf di Kampus di Aula FEBI, Selasa, 16 Desember 2025. Kegiatan ini mengangkat tema “Wakaf sebagai Akselerator Pembangunan Berkelanjutan di Kawasan Timur Indonesia”.
Kuliah umum tersebut diikuti sekitar 300 peserta yang terdiri atas mahasiswa, dosen, dan sivitas akademika FEBI. Hadir sebagai narasumber, Prof. Dr. H. Tatang Astaruddin, M.Si., dengan moderator Dr. Supriadi, S.E.I., M.E.I. Sementara itu, sambutan pimpinan universitas disampaikan Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar, Dr. H. Muflih B.F., M.A.
Dalam pemaparannya, Prof. Tatang Astaruddin menjelaskan bahwa wakaf merupakan instrumen filantropi Islam yang bersifat abadi dan memiliki peran strategis dalam pembangunan sosial dan ekonomi. Menurutnya, wakaf tidak hanya dimaknai sebagai ibadah individual, tetapi juga amanah sosial yang manfaatnya dapat dirasakan lintas generasi.
Ia menguraikan bahwa secara historis, wakaf telah menjadi fondasi penting bagi perkembangan pendidikan, ibadah, dan pelayanan publik dalam peradaban Islam. Di Indonesia, potensi wakaf, khususnya wakaf uang, dinilai sangat besar dan dapat menjadi penggerak pembangunan apabila dikelola secara profesional dan transparan.
Prof. Tatang juga menyoroti berbagai inovasi wakaf modern, seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), sukuk wakaf ritel, deposito wakaf, serta platform digital wakaf. Inovasi tersebut menunjukkan bahwa wakaf dapat beradaptasi dengan sistem keuangan modern tanpa meninggalkan prinsip syariah.
Terkait Gerakan Indonesia Berwakaf (GIB), ia menegaskan bahwa kampus memiliki posisi strategis sebagai pusat pengembangan sumber daya manusia, riset, dan inovasi wakaf. Perguruan tinggi diharapkan menjadi motor penggerak wakaf produktif yang mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi dan pembangunan berkelanjutan.
Sesi diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan peserta, mulai dari penentuan peruntukan wakaf oleh wakif, kontribusi wakaf dalam pengentasan kemiskinan, hingga peran laboratorium FEBI dalam peningkatan kapasitas dan sertifikasi wakaf. Narasumber menegaskan bahwa wakaf dapat menjadi pelengkap kebijakan fiskal negara melalui redistribusi kekayaan yang bersifat sukarela dan berkelanjutan.
Kontributor: Farid Fajrin

