FEBI UIN Alauddin–BWI Perkuat Kompetensi Nazhir Lewat Workshop Wakaf Produktif

  • 18 Desember 2025
  • 06:06 WITA
  • Administrator
  • Berita

FEBI News - Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Alauddin Makassar bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggelar Workshop Penguatan Kompetensi Nazhir di Ruang Seminar Lantai 2 FEBI, Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Waqf Goes To Campus Makassar XVI.

Workshop tersebut menghadirkan tiga pemateri, yakni Dede Haris Sumarno, S.E., M.M. selaku Pimpinan Divisi Pembinaan dan Pengawasan Nazhir BWI, Dr. Agus Priyatno, M.M. selaku Ketua Divisi Humas BWI, serta Dr. Kartini S., S.Ag., M.Pd. yang merupakan Komisioner BWI.

Dede Haris Sumarno membuka kegiatan sekaligus menyampaikan materi pertama. Ia menekankan pentingnya penguatan kompetensi nazhir agar pengelolaan wakaf nasional berjalan lebih optimal. Menurutnya, potensi wakaf di Indonesia sangat besar, namun masih membutuhkan nazhir yang profesional, bersertifikat, dan memahami tata kelola wakaf secara menyeluruh.

Dekan FEBI UIN Alauddin Makassar, Prof. Amiruddin K., M.E.I., dalam sambutannya menyampaikan bahwa FEBI terus mendorong penguatan literasi dan praktik wakaf di lingkungan kampus. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pengembangan Laboratorium ZISWAF FEBI sebagai ruang pembelajaran dan praktik wakaf produktif bagi mahasiswa.

Pemateri kedua, Dr. Agus Priyatno, M.M., selaku Ketua Divisi Humas BWI, memaparkan strategi pengembangan wakaf produktif. Ia menjelaskan bahwa nazhir perlu memiliki modal sosial, kemampuan komunikasi, serta jejaring yang kuat untuk membangun kepercayaan publik. Selain itu, ia juga memperkenalkan sejumlah instrumen wakaf, seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), sebagai alternatif pengelolaan wakaf uang.

Sementara itu, Dr. Kartini S., S.Ag., M.Pd., selaku Komisioner BWI, menyampaikan materi ketiga terkait manajemen risiko dalam pengelolaan wakaf. Ia menegaskan bahwa risiko dapat muncul pada setiap tahapan pengelolaan wakaf, mulai dari penerimaan, pengelolaan, hingga penyaluran. Oleh karena itu, nazhir dituntut memiliki kemampuan memetakan dan mengendalikan risiko secara terencana.

Workshop ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif. Sejumlah peserta mengangkat isu sertifikasi nazhir, pengelolaan wakaf uang, hingga pendampingan bagi lembaga wakaf yang baru terbentuk.


Kontributor: Farid Fajrin